Jakarta, sketsindonews – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita barang bukti terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT. Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset yang disita berupa 30 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan tersangka Benny Tjokro Saputro (Bentjok) seluas 394.662 Meter di Desa Puwatu dan Desa Watulondo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
“status Sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari” kata Leonard dalam keterangannya di Kejagung pada Kamis (29/04/21).