Dijelaskan saat mengulang pertanyaan apakah terdakwa dalam keadaan sehat, menurutnya seharusnya di ketahui bahwa dengan dilakukan pemeriksaan pada pukul 23.30 terdakwa dalam keadaan kurang sehat. “Secara logika apakah jam segitu dalam posisi sehat jasmani?,” ujarnya.
Terkait penunjukan advokat yang mengacu pada pasal 56, menurut Timbul memang benar. “Namun bukan pasal 56, namun surat kuasa itu yang menjadi kekuatan advokat bukan pasal 56,” terangnya.