Kepala Bagian Perekonomian Sekkab Pamekasan Sri Puja Astutik mengatakan, sasaran pengelola DBHCHT tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Menurut Sri, peruntukan DBHCHT tersebut diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Berharap dari hal tersebut, DBHCHT benar-benar dapat dirasakan manfaatnya kepada masyarakat.