Sembilan OPD di Pamekasan Manfaatkan DBHCHT Rp 64,5 Miliar

oleh
oleh
banner 970x250

Kepala Bagian Perekonomian Sekkab Pamekasan Sri Puja Astutik mengatakan, sasaran pengelola DBHCHT tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Menurut Sri, peruntukan DBHCHT tersebut diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Berharap dari hal tersebut, DBHCHT benar-benar dapat dirasakan manfaatnya kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.