Sengketa Wisma Atlit Kemayoran, Lanjut Sidang Lapangan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan Sidang perkara No . 373/Pdt.G/2015/ PN yakni Sengketa Tanah Amsir bin Salbini dengan pihak intervensi II, Pusat Pengelolaan Kawasan Kemayoran (PPKK) pada, Jum’at (30/9). Sidang tersebut di gelar dengan agenda Sidang Lapangan (PS), Pemeriksaan Ojek perkara Pembagunan Wisma Atlit Kemayoran Jakarta Pusat.

Baca: Kasus Wisma Atlit Kemayoran, Kuasa Hukum: Saksi Hari Ini Tidak Kompeten

Dalam pantauan sketsindonews.com diketahui bahwa agenda sidang dengan meninjau lokasi objek perkara yaitu Pembangunan Wisma Atlit tersebut di pimpin oleh oleh Ketua Majelis Hakim, Diah Siti Basariah, SH.MHum.

Dimana para pihak yang terlibat dalam Perkara di pengadilan Jakarta pusat diantaranya :

  1. Ir. Muhidin bin Nasroh cs, sebagai Penggugat /tergugat intervensi 1 (ahli waris Nasroh)
  2. Abdul Malik bin KH Sabeni Cs sebgai penggugat intervensi I (ahli waris amsir bin Salbini)
  3. Nyonya Luis Agustina sebagai penggugat intervensi II (ahli waris Jhon Lumampau)
  4. Pusat pengelola kompleks Kemayoran sebagai tergugat/tergugat intervensi 2

Dalam sidang Pemeriksaan Lapangan tersebut, ketua majelis Hakim meminta Pengacara dari Para pihak yang terakit untuk mempresentasekan Masing-masing isi gugatan, terkait objek perkara, dengan batas batas wilayah bagian timur, barat, utara dan selatan, sesuai bukti yang di ajukan para pihak, dalam persidangan dengan meminta keterangan dari masing-masing saksi.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.