Karimun, sketsindonews – Polres Karimun melalui sat narkoba berhasil menangkap 2 tersangka kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di Hotel Gembira Blok C, Kundur Kabupaten Karimun pada hari Jum’at 11 November 2016 yang lalu.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Karimun, AKBP Armaini Sik menjelaskan bahwa pada tanggal 14 agustus 2016 sekitar pukul 15.00 wib, anggota satnarkoba mendapat informasi tentang peredaran narkoba di sebuah hotel di daerah Kundur. “Dengan cepat dan tanggap anggota satnarkoba langsung ke TKP kehotel yang di maksud,” ucap Armaini.