Simpan Di Anus, Pengedar Narkoba Di Ringkus Di Karimun

oleh
oleh

Para tersangka yang tertuang di laporan polisi dengan no lp/148/XI/2016/ resnarkoba tanggal 11 november 2016 telah melanggar pasal 132 ayat ( 1 ) jo 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ( 2 ) undang-undang republik indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar,” tutup Armaini. (Nhata)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.