Sistem Ganjil Genap Sangsi Pelanggaran 500 Ribu, Besok Di Berlakukan

oleh
oleh

Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri dalam konferensi pers di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, menyatakan, bahwa setelah melakukan ujicoba maka besok akan di berikan tindakan.

“Beberapa hari lalu kami memberikan uji coba, besok kami akan melaksanakan penindakan,kepada pelanggaran kendaraan, dimana sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan. Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000,-,” paparnya.

Sedangkan jalur alternatif diharapkan pengendara untuk melewati dari arah Selatan mengarah ke Utara: Jalan Panglima Polim – Jalan Bulungan – Jalan Patiunus – Jalan Pakubuwono – Jalan Hang Lekir – Jalan Asia Afrika – Jalan Gelora – Jalan Tentara Pelajar – Jalan Penjernihan – Jalan KH Mas Mansyur – Jalan Cideng Barat/Cideng Timur – Jalan Abdul Muis – Jalan Majapahit dan seterusnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.