Soal Diperiksa KPK Jelang Pemilu, SIAGA 98 Harap Cak Imin Penuhi Panggilan

oleh
oleh
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto. sketsindonews.com)

Bahkan, saat ini ada desakan kuat bagi politisi yang mencalonkan diri menjadi Calon DPRD, DPR RI dan DPD yang pernah dipidana TPK harus mancantumkan statusnya sebagai mantan terpidana, padahal hukuman menjalani pidana badan dan dicabut hak politiknya sesungguh adalah hukuman yang apabila telah dijalankan maka dianggap selesai, namun kenyataanya banyak pihak masih menghendaki hukuman sosial tambahan dengan mencantumkan status pernah dipidana TPK.

Jika, mencermati hal ini, sejatinya bertujuan untuk memastikan bahwa wakil rakyat dan presiden-wakil presiden bersih dari TPK, dan dalam hal hukum harus menghormati proses demokrasi, setidaknya status tersebut perlu dicantumkan.

Padahal sanksi sosial tambahan tersebut tidak memiliki landasan hukum. Dan sebagai warga negara berhak mendapatkan kesetaraan dengan lainnya.

Keempat, karena tuntutan pemilu bersih tersebut, maka kita juga berharap agar penegak hukum (KPK) dapat memastikan juga, bahwa calon yang kelak akan dipilih (legislatif-eksekutif) harus bersih sebelum dipilih rakyat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.