Soal Gugatan Ke PTUN, Pihak AHY Disebut Sangat Panik

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Rusdiansyah tanggapi pernyataan Hamdan Zoelva, kuasa hukum Demokrat kubu AHY, yang menyebut Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM RI atas pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang.

“Hamdan Zoelva tidak hadir dalam persidangan PTUN yang digelar Selasa, (13/7/21). Oleh sebab itu, secara etika, Hamdan tidak patut memberikan penilaian dan tanggapan apapun terhadap persidangan yang digelar, jangan sampai seperti kuasa hukum yang berteriak-teriak tanpa dasar diluar pagar pengadilan seoalah-olah yang bersangkutan hadiri dalam persidangan,” tegas Rusdiansyah dalam siaran pers, Rabu (14/7/21).

Dia menjelaskan bahwa Moeldoko dan JAM masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal hasil KLB Partai Demokrat, tanggal, 5 Maret 2021 di Hotel The Hill & Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani, S.H. Notaris di Medan, Nomor : 02, tanggal, 7 Maret 2021, jelas memiliki legal standing yang sangat kuat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.