Soal Pernyataan Bupati Teluk Bintuni, Tim AYO Sebut Memenuhi Syarat Dibawa ke Ranah Hukum

oleh
oleh

Masih menanggapi hal tersebut, Ketua Tim AYO, Edison Orocomna, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan terkait Surat Keputusan (SK) siapa yang akan memimpin Teluk Bintuni.

“Rapi langkah yang kami ambil merupakan hak demokrasi dan hak menuntut kebenaran yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan masyarakat pun memiliki hak untuk mengetahui,” ujarnya.

Lanjut Edison, Pesta Demokrasi sudah berakhir pada 9 Desember 2020 namun proses Demokrasi hingga menyatakan Bupati Teluk Bintuni terpilih masih terus dijalani, dengan mempertimbangkan keadilan dan Demokrasi yang berada di Teluk Bintuni.

“Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah kami serahkan kepada kuasa hukum kami dan didalam putusan tersebut belum menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memerintahkan dalam amarnya Kepada Komisi Pemilihan Umum RI atau KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk menetapkan salah satu calon pemenang, sehingga Pasangan AYO lewat Tim dan Kuasa Hukum telah menempuh jalur etik lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Keputusan DKPP sudah ada, dimana dalam putusannya menyatakan Pemilu di Teluk Bintuni tidak sejujur dan seaman yang diberitakan, dengan kata lain ada sengketa yang terjadi pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati Teluk Bintuni,” paparnya.

Dengan dasar tersebut, paparnya Pasangan AYO melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya terakhir, karena MA memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan atas pelanggaran administrasi Pemilihan umum.

Terkait kegiatan AYO, Edison mengatakan bahwa proses pemilihan Bupati-Wakil Bupati masih dilanjutkan di MA. “Dan sebagai pemberitahuan, maka Tim AYO menyerahkan surat kepada pihak terkait, yaitu KPU Teluk Bintuni, BAWASLU Teluk Bintuni, dan DPRD Teluk Bintuni,” katanya.

“Jadi kemarin bukan kami demo atau memprovokasi masyarakat dan terkait dengan pernyataan Bupati, kami akan menepuh jalur hukum dan kami akan mempersiapkan Bukti-bukti hukumnya dan Mengadukannya Lewat Jalur Pengadilan Negri Manokwari dan saya selaku Ketua Tim AYO, menyarankan agar Bupati segera fokus memperbaiki Kondisi Ekonomi Rakyat Bintuni, karena sampai saat ini kondisi ekonomi sangat terpuruk, tidak sebanding dengan nilai APBD Bintuni yang sangat besar,” tandasnya.

Pernyataan Bupati Teluk Bintuni

Dikutip dari jurnalpapua.id Bupati Kabupaten Teluk Bintuni terpilih, Ir Petrus Kasihiw MT, mengancam akan melaporkan oknum-oknum yang selama ini menjadi provokator pilkada, termasuk gerombolan yang memiliki titel akademis yang berderet.

Langkah itu akan ditempuh, karena proses pemilihan kepala daerah yang berlangsung serentak pada 9 Desember 2020 lalu, sudah selesai. Mahkamah Konstitusi yang menjadi lembaga penyelesaian sengketa pilkada pun, sudah mengeluarkan keputusannya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.