Stop Polemik KUHP Saatnya Bangga Punya Produk Hukum Sendiri, Warisan Kolonial Harus Ditingalkan!

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Praktisi Hukum Sukma Bambang Susilo SH, mengimbau segenap elemen masyarakat Indoensia menyudahi polemik Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-undang.

Pasalnya, pemerintah dan DPR sudah tepat mengakomodir tekad kuat meninggalkan KUHP warisan belanda dengan mengesahkan KUHP hasil pemikiran dan kajian anak bangsa sendiri. Kemudian sejalan dengan Ideologi Bangsa, budaya, dan relevan dengan perkembangan jaman.

banner 300x600

“Mengingat KUHP warisan Belanda sudah tidak relevan lagi menyangkut nilai ganti rugi, masa hukuman dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia,” kata Sukma dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Namun Sukma yang juga diketahui menjabat sebagai Sekretaris Repdem DKI Jakarta itu mendorong pemerintah dan DPR, aktif melakukan sosialiasi dan penyampaian penjelasan dari pasal-pasal dalam KUHP selama rentang 3 tahun kedepan baik melalui sosialiasi di masyarakat, lembaga universitas, maupun media massa.

Sehingga polemik dan kekhawatiran yang saat ini berkembang terkait pasal-pasal tertentu menjadi clear dan tidak menimbulkan penafsiran yang rancu, agar supaya masyarakat terjamin kebebasannya berpendapat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.