Jakarta, sketsindonews – Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Ruah Ginting atau Jonru Ginting, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (05/2) dengan agends pemeriksaan saksi.
Kali ini saksi yang dihadirkan adalah dua orang mantan karyawan Jonru, dalam menjalankan bisnis online yakni Anang Herdiana dan Irman.