Pembubaran HTI Bisa Jadi Bumerang Bagi Pemerintah

oleh
oleh
Foto istimewa Hizbut Tahrir Indonesia. (Dok. Tempo.co)
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada (10/7) itu bertujuan untuk mengantisipasi kegiatan ormas yang dinilai mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bertentangan dengan Pancasila.

banner 300x600

Salah satu ormas yang sudah diumumkan pembubarannya oleh Pemerintah adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin berpendapat bahwa langkah pemerintah membubarkan Ormas tersebut dengan mengeluarkan Perppu justru akan mengakumulasi potensi bahaya untuk Rezim itu sendiri.

“Alasannya, HTI itu adalah Ormas besar yang memiliki jutaan kader ideologis yang tidak hanya terikat oleh struktur organisasi atau legalitas dari Kemenkumham saja. Tapi, lebih dari itu, persatuan dan soliditas mereka tak terikat,” jelas Ujang, melalui rilis, Jumat (14/7).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.