PNS Harus Tau 14 Larangan PP 94 Tahun 2021 yang Sudah di Teken Presiden

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 94 Tahun 2021 itu sebagai pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS.

Tercatat setidaknya ada 17 kewajiban dengan berbagai rincian dan detailnya di dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut.

Selain itu, ada lebih kurang 14 larangan bagi PNS yang juga termuat di dalam peraturan pemerintah tersebut.

PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010, dikutip  laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (14/9/2021) dilansir kompas.

Berdasarkan PP Nomor 94, diatur sejumlah kewajiban dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para PNS.

Pada pasal 3 PP tersebut merinci kewajiban apa saja yang harus dilakukan PNS, yakni: pertama

Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.

Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintintah yang berwenang.

Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, pada pasal 4 mengatur sejumlah kewajiban lain untuk PNS, yaitu:

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.