Jakarta, sketsindonews – Perampingan jabatan pegawai negeri sipil atau PNS akan dilakukan dibawah Pemerintah daerah Ibukota Jakarta. Hal itu ditegaskan oleh pelaksana tugas Sumarsono diperkirakan hingga mencapai 10 persen. Jumlah posisi secara otomatis akan menyusut. Pemangkasan pun akan berimbas pada satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dari sejumlah 54 menjadi 42 SKPD.
“Akan ada perampingan 10 persen. Dari ini semua SKPD juga akan berkurang dari 54 menjadi 42,” kata Plt Gubernur Sumarsono di Cakung, Jakarta Timur, (28/12).