Terkait Putusan MK, Informan yang Dimaksud Prof Denny adalah Fiksinya Semata

oleh
oleh

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menganggap informan yang dimaksudkan oleh Prof. Denny Indrayana terkait dengan putusan MK dianggap fiksinya Prof. Denny.

“Hal ini didasarkan. Pertama, Gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Sistem Proporsional Terbuka) belum memasuki tahapan pembahasan untuk pengambilan keputusan Majelis Hakim Konstitusi, tetapi saat ini baru masuk pada penyerahan kesimpulan para pihak (31 Mei 2023),” sebutnya.

Prof Denny tentu mengetahui hal ini, Hakim Konstitusi masih menunggu penyerahan kesimpulan para pihak tersebut, dan belum membuat keputusan, imbuh Hasanuddin.

No More Posts Available.

No more pages to load.