Sementara bagi pegawai honorer yang telah melampaui usia 35 tahun diberikan kesempatan untuk masuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mengikuti seleksi dan memenuhi syarat yang ditentukan maksimum berumur 56 tahun atau dua tahun sebelum pensiun.
“Bagi pegawai honorer yang ikut seleksi CPNS dan dinyatakan tidak lulus, akan dikembalikan kepada Pemda dan Kementrian dengan gaji yang diberikan tidak boleh dibawah UMR,” pungkasnya.