Jakarta, sketsindonews – Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan bahwa MUI tidak bisa melarang siapa pun yang memiliki pendapat bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama.
“Hal itu didasarkan pada pendapat bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya,” terangnya dalam pernyataan tertulis, Senin (25/12).
Begitu juga sebaliknya, menurutnya MUI tidak bisa melarang bagi yang berpendapat bahwa mengucapkan selamat natal itu boleh dan tidak dilarang oleh agama, karena berkeyakinan hal itu bukan bagian dari keyakinan agamanya tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, teman sekerja atau relasi antarumat manusia.
“Para ulama dalam masalah ini juga berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan,” ujarnya.