Usaha Mikro dan Kecil di Jakarta semakin geliat

oleh
oleh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen melakukan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) salah satunya melalui program OK OCE.
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen melakukan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) sebagai upaya penanggulangan kemiskinan, mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mendayagunakan potensi ekonomi kota Jakarta. Komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Adapun program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu tersebut, salah satunya Program OK OCE yang dikenal luas oleh warga Ibukota.

Peningkatan kapasitas wirausaha dilaksanakan melalui rangkaian kegiatan meliputi : pendaftaran, pelatihan, pendampingan usaha, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan dan fasilitasi permodalan. Berdasarkan database perizinan usaha mikro dan kecil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta disebutkan sebanyak 45.164 izin/non izin yang termasuk kategori Usaha Mikro dan Kecil berhasil diterbitkan selama periode tahun 2018 sampai dengan awal Maret 2019.

banner 300x600

“kami mencatat 45.164 izin/non izin terkait usaha mikro dan kecil berhasil diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sepanjang 2018 sampai dengan awal maret 2019 ini” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra.

Adapun 45.164 izin/non izin tersebut, dengan rincian sebanyak 19.795 merupakan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan 25.369 Izin/non izin terkait usaha mikro dan kecil lainnya yang terdiri dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan SIUP Kecil, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Izin Usaha Mikro dan Kecil

Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha /kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar beserta lampirannya. Kemudahan pengurusan IUMK merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek perizinan usaha.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.