Villa Didatangi Personil Brimob, Niko Kili Kili: Susun Gugatan dan Lapor ke Propam Mabes Polri

oleh
oleh

“Karena saat terjadi transaksi jual beli, Wayan Sumantara dikatakan diduga menipu Jefri Tombokan, kakak kandung dari Lenny Yuliana Tombokan,” ujarnya.

Niko menerangkan, bahwa dugaan penipuan itu diketahui melalui proses tanda tangan oleh Jefri Tombokan melalui blanko kosong yang sengaja dibawa Wayan Sumantara. Dimana Jefri Tombokan tidak mengetahui blanko kosong itu hendak dijadikan bukti transaksi Akta Jual Beli (AJB) dengan iming-iming dibayar sebesar Rp 26 juta.

“Masuk logika nggak? kalau lahan ini nilainya Rp 26 Juta. Dari surat pernyataan itu bahwa Wayan Sumantara ini tidak pernah membeli lahan ini,” ujarnya.

Selanjutnya, Niko mengatakan bahwa pihaknya akan menyusun gugatan kebeberapa pihak serta melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

Terkait tindakan personil Brimob yang meminta mereka mengosongkan Villa, menurut Niko juga akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri, karena dinilai arogan dengan membawa senjata laras panjang.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan permasalahan yeng terjadi di Villa Pisang Mas, jalan Pemelisan Agung, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara pada Sabtu siang (6/4/24).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.