Walikota Bogor Dukung Revisi PM 32/2016

oleh
oleh

Terdapat 4 poin utama dalam revisi PM 32/2016, yaitu tarif, pembatasan jumlah angkutan online, STNK berbadan hukum dan TNKB dengan kode khusus. Dan kemudian kewajiban uji KIR dimana kewenangannya berada di pemerintah daerah.

Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Brigjen Rikwanto menekankan bahwa masyarakat harus waspada terhadap berita hoax. “Boleh antusias solidaritas thd kelompok, tapi tetap gunakan logika. Saya harap Kota Bogor dapat menjadi percontohan bagi kota lain,” katanya.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut asosiasi angkutan kota KOMPAK Bogor, yang mendesak PM 32/2016 diberlakukan diberlakukan secepatnya.

Dalam acara yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Bogor juga dihadiri oleh Dirjen Aplikasi Kominfo, Dirlantas Polda Jabar Tomex Korniawan, Kapolresta Bogor Kombes Pol Ulum, Sekjen Organda Pusat, pengemudi Go-jek, Uber dan Grab. (*)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.