Wow.. RS Harum Medika Digugat 5 Miliar Oleh Pasien

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok. sketsindonews.com)
banner 970x250

Dari informasi diagnosa yang dinyatakan berbeda dari perbandingan pada kedua Rumah sakit itu, korban menempuh jalur hukum hingga berbuntut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Kuasa Hukim korban, Tabuan Simbolon, SH ada perbuatan melawan hukum pada RS Harum karena korban mengalami kerugian dari diagnosa yang tidak sesuai dari hasil rontgen yang diperolehnya berbeda.

banner 300x600

“Di rumah sakit Harum hanya dinyatakan bengkak dari hasil rontgen. Selang beberapa hari ke RSCM dinyatakan kaki kanannya patah mangkanya dikasih tongkat,” jelas Penasehat Hukum, rabu (04/4).

Dalam kasus ini, empat orang Penasehat Hukum yang bernama Ainul Yakin, Jekumakasahe dan Bahder Johan hadir mendampingi klienya hingga tuntas, karena perbuatan RS Harum dinilai telah melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.