Dari informasi diagnosa yang dinyatakan berbeda dari perbandingan pada kedua Rumah sakit itu, korban menempuh jalur hukum hingga berbuntut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Kuasa Hukim korban, Tabuan Simbolon, SH ada perbuatan melawan hukum pada RS Harum karena korban mengalami kerugian dari diagnosa yang tidak sesuai dari hasil rontgen yang diperolehnya berbeda.
“Di rumah sakit Harum hanya dinyatakan bengkak dari hasil rontgen. Selang beberapa hari ke RSCM dinyatakan kaki kanannya patah mangkanya dikasih tongkat,” jelas Penasehat Hukum, rabu (04/4).
Dalam kasus ini, empat orang Penasehat Hukum yang bernama Ainul Yakin, Jekumakasahe dan Bahder Johan hadir mendampingi klienya hingga tuntas, karena perbuatan RS Harum dinilai telah melawan hukum.