Jakarta,sketsindonews – Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa Tatang Ruchjat yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, membuat Majelis Hakim berang,pasalnya terdakwa tidak di hadirkan Jaksa, Selasa (7/6)
Majelis Hakim yang di Ketuai Dahlan,SH,MH mempertanyakan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Arif Suryana,SH, kenapa terdakwa tidak bisa di bawa? Sampai dua kali persidangan di tunda?
Namun Jaksa beralasan bahwasannya,” Yang tidak mengeluarkan terdakwa yakni pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk sidang,pasalnya pihak LP berdalih masih banyak narapidana belum di eksekusi,” terang Jaksa Arif dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara