1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Hakim PN Jaktim Tidak Serius Dalam Persidangan Kasus Proyek Bangunan Sekolah

oleh
67.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kuasa hukum terdakwa Ririk merasa keberatan dipersidangan dalam keterangan saksi yang dihadirkan terkait borongan usaha pembangunan sekolah yang dinilai ada indikasi kerugian material. Maringan Sitompul kuasa hukum terdakwa yang saat ini tengah mendapingi, saat berjalannya sidang kasus pencurian raibnya bahan bangunan menilai sangat kecewa karena majelis hakim dianggap tidak serius menangani kasus kliennya.

Baca: Pengacara Apresiasi Kerja Pengadilan dan Kejaksaan Jakarta Timur

“Saya keberatan yang mulia, berita acara itu rekayasa. Persidangan kurang serius,” cetus Maringan Sitompul kepada majelis hakim.

Gambar

Kuasa hukum Ririk berharap, saksi ke-2 dapat dihadirkan meski saksi keberadaannya jarak tempat tinggalnya terlampau jauh.

Sementara, dalam keterangan persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur saksi yang bernama Abdul Muhid menjelaskan dihadapan Majelis hakim, bahwa Suparman adalah salah seorang pemborong pekerjaan proyek pembangunan sarana pendidikan, dalam hal ini sekolah Muhammadyah.

Abdul Muhid juga membeberkan pembangunan proyek dikerjakan secara bertahap dengan alasan keterbatasan biaya.

“Ada beberapa kali saya diperiksa Polsek Pulogdung, dua kali (diperiksa).  Pak Suparman sebagai pemborong bangunan PAUD,” kata Abdul Muhid sebagai saksi di PN Jakarta Timur, Senin, (3/10).

Perjanjian kontrak proyek pembangunan telah di ketahui oleh saksi Namun, dia tidak mengetahui anggaran pembelian bahan-bahan bangunan akan tetapi tempat penyimpanan barang material dia  mengatakan di simpan di bedeng sederhana.

“Iya (liat perjanjian kontrak) belanja bangunan tidak tahu,” imbuh saksi dipersidangan.

Proyek pembangunan yang merugikan pemborong tersebut menggunakan merk semen merah putih dan diperkiran ada penyalah gunakan tanda tangan palsu.

Majelis Hakim yang diketui oleh Ida  Maron, sempat bersih tegang dengan kuasa hukum Ririk di persidangan dan sidang akan dilanjutkan pekan depan. (Dw)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap