Sejumlah kejanggalan sertifikat tanah Kampung Kongsi, Cikarang

oleh -80 Dilihat
oleh

Cikarang, sketsindonews – Kuasa Hukum Ahli Waris dari Keluarga Alm. Rinan, Haris Setiawan memaparkan sejumlah kejanggalan atas eksekusi tanah di Cikarang Utara, Kampung Kongsi.

“Semuanya janggal tidak ada, ini akte waris namanya Budiman Mulyo Sudjono
lain namanya dengan objek sengketa ejaan tahun 90, sedangkan sertifikatnya Budiman M Sudjono Pake U udah ga masuk,” papar Hatis Setiawan.

Dalam bantahan di tuliskan kejanggalan Sertifikat yang tidak ada pemohon, “Tidak ada KTP, KK, tidak ada PBB, seolah-olah terbit dari gunung bukan dari BPN,” terangnya.

Gambar

Diungkap juga, bahwa dalam akte tersebut ada singkatan nama. “Tidak ada akte jual beli pake inisial karena itu akte otentik di mana “M” itu bisa jadi midun mardun misdun bisa si manyun,” pungkasnya. (Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.