Oleh karena itu, menurut Iqbal, buruh menyematkan tiga award untuk Ahok yaitu, “Bapak Upah Murah”; “Bapak Tukang Gusur Rakyat Kecil”; dan “Bapak Penista Agama.”
Said Iqbal menegaskan, KSPI bersama serikat buruh lainnya, organisasi mahasiswa serta gerakan sosial dan keagamaan yang anti Ahok akan mengorganisir aksi besar-besaran dan pemogokan nasional maupun mogok daerah baik secara bersama-sama dengan organisasi lain maupun KSPI sendiri untuk melawan upah murah dan PP No 78 Tahun 2015.
Terpisah, Presiden Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat yang juga Presidium Gerakan Buruh Jakarta ( GBJ) mengatakan, pemerintahan Jokowi-JK telah mengajarkan kepada rakyat bagaimana caranya melakukan kesewenang-wenangan dalam berkuasa.
“Mengabaikan undang-undang yang masih berlaku, mengeluarkan PP 78/2015 yang nyata-nyata bertentangan den¬gan UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk menggunakan kekuasaan birokrasi di tingkat pusat untuk menekan seluruh gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia untuk bersama-sama mengabaikan UU Ketenagakerjaan jelas-jelas merupakan tindakan pemerintah yang arogan,” tegasnya.
Dia menerangkan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 ayat (4) menyatakan bahwa ‘pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi’.
“Kedudukan UU Ketenagakerjaan adalah lebih tinggi dan lebih kuat dibanding dengan PP 78/2015,” katanya.