Buruh Siapkan Perlawanan Terhadap UMP DKI Jakarta

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Buruh Jakarta mengecam dan menolak keras keputusan Gubernur Ahok yang menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,35 juta atau hanya naik 8,25% dengan menggunakan PP No 78 tahun 2015 yang bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 Padal 88 dan 89.

Terkait denga hak itu, buruh Jakarta akan melakukan perlawanan dengan melakukan PTUN terhadap keputusan UMP tersebut. Selain melalui jalur hukum, buruh juga akan melakukan kampanye bahwa Gubernur Ahok adalah “Bapak Upah Murah.”

Sebagai Ibukota Negara, kenaikan UMP DKI Jakarta hanya 8,25%, sedangkan Gubernur Aceh saja berani memutuskan kenaikan UMP Aceh sebesar 20%. Mana mungkin kenaikan biaya hidup di DKI Jakarta lebih rendah dari Aceh. Oleh karena itu, buruh tetap menuntut UMP DKI Jakarta 2017 Sebesar Rp 3,831 juta sesuai hasil survei KHL.

Buruh juga menilai keputusan UMP DKI Jakarta cacat hukum. Tanggal 26 Oktober sudah dilantik Plt Gubernur DKI Jakarta dan 27 Oktober Gubenur Ahok malah menetapkan UMP. Itu artinya, ada 2 pejabat dalam 1 keputusan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.