Mirah juga menyebutkan, PP 78/2015 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi telah menghilangkan mekanisme penetapan UMP berdasarkan hasil survei KHL sebagaimana yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Jika pemerintah pusat dan daerah tetap memutuskan UMP 2017 berdasarkan PP 78/2015, maka sesungguhnya pemerintah sedang melakukan pembangkangan konstitusional.
Oleh karena itu, menurut Mirah, Gerakan Buruh Jakarta tidak akan membahas Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebelum pemerintah merevisi UMP 3.3 juta menjadi 3.8 juta.
Dan bila pada hari ini UMP DKI tidak direvisi, maka KSPI dan juga Elemen GBJ akan menyiapkan Mogok Daerah pada 10 November 2016. Dipastikan para pekerja di kawasan Industri pulogadung, cakung, sunter, Ancol, Marunda dan kawasan lainnya akan mematikan mesin dan keluar dari pabrik pabrik. (Siaran pers)