Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

🎋 Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Pembunuhan Sumini, Saksi: Terdakwa Mengakui

oleh
2.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Majelis Hakim, Hermansyah, S.H menegaskan kepada saksi yang sudah di angkat sumpahnya agar menerangkan apa yang di lihat dan di alami sendiri, tidak dikurangi dan di tambahkan. Hal tersebut menjadi pembuka sidang kasus pembunuhan Sumini dengan terdakwa Jaelani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/11).

Dalam sidang tersebut di hadirkan saksi-saksi Mustriono, Taufik Hidayat, dan Ristiono, dimana keseluruhan saksi merupakan pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Dihadapan Majelis Hakim, Saksi Taufik Hidayat yang merupakan anggota Polsek Cakung menceritakan bahwa ada penemuan mayat pada 11 Juni 2016 lalu di parit Komplek Pesanggrahan, Pulogebang, Jakarta Timur pada pukul 9 pagi.

Gambar

“Berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian kami datang ke TKP. Ciri-ciri Korban perempuan usia 20 tahun, dengan luka sayat di leher,” paparnya menjelaskan kronologi awal penemuan mayat.

Menurutnya, keadaan korban sudah mulai membusuk, karena sudah sekitar 3 hari si korban meninggal. “Yang melihat korban pembersih kali dan melaporkan, kami dtg ke TKP,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut Taufik, korban di identifikasi serta di bawa sakit polri. Selain itu, dia juga menceritakan bahwa korban kehilangan nyawa akibat serangan dengan mengunakan senjata tajam ke leher.

“Ada sayatan di lehernya sehingga meninggal dunia. Setelah itu kami meminta keterangan saksi,” ucapnya.

Setelah mendapat nama dan alamat keluarga korban, ia menjelaskan lebih jauh, maka di lakukan koordinasi antara Polsek Cakung dengan Polda Jawa Barat. Hingga akhirnya di ketahui bahwa korban memiliki 2 Hand Phone.

“Korban memiliki 2 buah hp yakni hp BB dan samsung. Setelah keluarga datang ke polsek, kita langsung kroscek, maka saksi menjawab korban memiliki dua hp. Sesuai keterngan keluarga, kita cari saksi-saksi yang menguatakan, arahnya ke tersangka, dan tgl 12 pimpinan memerintahkan berangkat ke Indramayu, sekitar pukul 19 mengamankan Jaelani berikut Hp BB,” paparnya.

Lebih jauh, Taufik mengungkapkan bahwa satu Hp lagi telah di jual ke seseorang bernama Mustajab dengan harga 1jt. Serta saat di Konfrontir dengan Mustajab, akhirnya terdakwa mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan dan Hp milik korban di ambil setelah di bunuh. “Pengakuannya setelah di bunuh di Parit baru di ambil (Hp milik korban-red),” jelas Taufik. (Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap