Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum Terdakwa, kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Sumini, Timbul mengungkapkan beberapa hal yang menurutnya janggal dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Pembunuhan Sumini, Saksi: Terdakwa Mengakui
Menurutnya, kejanggalan tersebut yakni mengenai dari mana kepolisian bisa mengetahui bahwa Hand Phone milik korban berada di tangan terdakwa Jaelani.