1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Hakim Tolak Permohonan Pemohon Kasus Narkoba

oleh
11K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Majelis Hakim yang di ketuai Muhammad Sirad, SH memutuskan menolak permohonan praperadilan atas pemohon Bobi Handoko dan Reza dengan Termohon BNN, dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/11).

Baca juga: Praperadilan Kasus Narkoba, BNN Di Duga Salahi Prosedur

Kuasa hukum pemohon, Leonardo Silitonga, SH, MH merasa kecewa terhadap putusan Hakim. “Yang pasti kita kecewa dengan keputusan hakim, dalam perkara 14 dan 15 (Nomor perkara-red) Bobi dan Reza, tetapi kita menghormati putusan hakim tersebut,” ucapnya.

Gambar

Kekecewaan tersebut menurut Leo, karena pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta yang telah di sampaikan.

“Antara lain pertimbangan hanya dari termohom, sementara kita punya saksi dan bukti tidak menjadi pertimbangan,” ujarnya.

“Misalnya dengan satu contoh kasus Bobi menurut termohon sudah memberikan surat perintah penangkapan penahanan, menurut kita kan tidak. Kita buktikan dengan hadirkan saksi pembuktian dalam persidangan. Pertimbangan dengan jelas dari hakim penyangkalan itu harus di buktikan, trus saksi kita hadirkan sebagai bukti,” tambahnya menjelaskan.

Sementara, di lanjutkan Leo, sesuai dengan pasal 184 KUHAP, saksi sebagai salah satu bukti alat bukti dalam persidangan. “Hal tersebut (putusan Hakim) kita anggap tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ungkapnya.

Namun, menurut Leo, pihaknya akan terus melakukan upaya untuk membuktikan bahwa klienya tidak terlibat dalam kasus narkoba, dalam pengadilan materi pokok. “Disitulah perjuangan selanjutnya akan kita lakukan,” ujarnya.

“Ini kan hanya prosedur penahanan dan penangkapan (Sidang Praperadilan-red),” tambahnya.

Dia kembali meyakini, bahwa kliennya tidak terlibat kasus narkoba. Hal tersebut di pertimbangkan setelah mendengar kesaksian keluarga pemohon yang menjelaskan gaya hidup Bobi.

“Bobi ini masih muda, sederhana, gaya hidup juga tidak mewah, suka berhutang, lantas di kaitkan dengan transaksi jual beli narkotika dengan 16 kg, itu kan luar biasa tuduhan seperti itu, itu yang kita sesalkan,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum BNN enggan berkomentar banyak.

“Puji Tuhan,” ucapnya sambil meninggalkan wartawan.

Diketahui, sebelumnya Bobi di tahan atas tuduhan memiliki 16kg Narkoba jenis Sabu. Namun kuasa hukum Bobi merasa proses penangkapan yang di lakukan oleh BNN menyalahi prosedur. (Eky/dd)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap