Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Pengancaman Wartawan, Kapolsek: Penyidik Wajib Melaporkan Hasil Ke Korban

oleh
oleh
2.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Mengetahui ada kasus pengancaman terhadap wartawan yang di laporkan ke Polsek Cakung, namun sudah hampir dua minggu belum ada kejelasan. Kapolsek Cakung, Komisaris Polisi (Kompol) Sukatma menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Ngeri !!! Tiga Wartawan Diancam Akan DiKarungin Dan Dibuang Ke BKT

Menurut Sukatma bagi polisi tidak ada bedanya dalam menangani masalah. “Bagi kami Polisi tidak membeda-bedakan.Wartawan, pengusaha, tukang becak semua sama di mata saya dan di mata hukum tidak ada perbedaan,” katanya pada saat pertemuan FK RT di Kelurahan Jatinegara, Rabu malam (30/11).

Gambar

“Teman- teman wartawan sering bantu saya baik dalam membuka kasus maupaun dalam hal karir saya sehingga jabatan saya bagus-bagus. Namun kalau saya attention wartawan saya bisa di protes karena di mata hukum sama, mudah-mudahan saya jadi Kapolsek tidak ada lagi wartawan yang kena dan menjadi korban,” harap Sukatma.

Baca juga: Mendapat Ancaman, Wartawan Datangi Kantor Kecamatan Cakung

Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) yang belum di terima pelapor, dia menyatakan akan memastikan serta melakukan peneguran agar tertib administrasi. Serta dia menegaskan bahwa penyidik wajib memberitahukan perkembangan penyidikan kepada korban.

“Nanti saya tegur, ini sudah dua minggu ya? tetap saya tangani secara profesional dan proporsional,” pungkas Sukatma. (Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap