Jakarta, sketsindonews – Kebutuhan angkatan tenaga kerja sebanyak 3,8 juta setiap tahunnya di Indonesia harus direspons dengan penyiapan tenaga kerja yang siap pakai. Salah satunya melalui penguatan pendidikan vokasi.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatkan Kementerian Riset Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi dapat memiliki kontribusi konkret untuk menyiapkan tenaga kerja yang memiliki daya saing dan siap pakai.
“Ide Menristek Dikti tentang tenaga pengajar di pendidikan vokasi tidak harus berpendidikan S2 tentu akan menimbulkan masalah karena jelas bertentangan dengan Pasal 46 ayat (2) UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yakni dosen harus memiliki kualifikasi minimum lulusan magister untuk program diploma atau program sarjana,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (9/12/2016).