“Saya melihat mukulnya dari belakang saat keributan. Saya posisi dijalur Sumatra, melihat langsung dikerumunan sekitar 5 jarak 5 meter (saat kejadian pemukulan). posisi saya ngambil foto,” terang saksi, Charles di ruang sidang Mudjono, SH .
Dan dari keterangan, saksi-saksi lainnya diketahui bahwa korban saat kejadian sempat diamankan di ruang informasi karena kondisi penuh kerumunan masa dilokasi.
Sementara, Kuasa hukum terdakwa mengatakan tempat kejadian perkara kekerasan di terminal Pulo Gadung dan ada larangan PO-PO beroperasi di terminal tersebut.