Jakarta, sketsindonews – Informasi tata cara pelayanan sidang tilang terbaru terpasang di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dimana dijelaskan mekanisme pengambilan barang bukti (BB), bagi pelanggar lalu lintas seperti halnya ditemui pada Hari Jum’at (20/1) di papan informasi terletak dipintu masuk dan beberapa sudut sekitar area ruang sidang.
Dalam keterangan tertulis itu, telah dijelaskan berdasarkan PERMA NO.12 TAHUN 2016 dan akan diberlakukan pada akhir Bulan Januari 2017.
Pelanggar tilang kedepannya tidak perlu hadir seperti biasa hingga memadati halaman pengadilan. Selebihnya, pelanggar bisa melihat besarnya denda tilang di Web resmi: www.pn-jakartatimur.go.id atau www.kejari-jaktim.go.id dengan semboyan sebagai berikut.
- MELIHAT
- BAYAR
- AMBIL
Sebelumnya, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengatakan kepada media terkait pelayanan e-tilang di agar tidak terjadi penumpukan antrean dan untuk pembayaran denda tilang pelanggar bisa membayar langsung pada Bank yang telah ditunjuk.