Jakarta, sketsindonews – Sidang dengan agenda putusan perkara pembunuhan Sumini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (25/1) ditunda, dengan alasan anggota majelis hakim tengah memimpin persidangan kasus Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR).
Hakim Ketua, Hermawansyah, SH saat ditanyai terkait penundaan, dimana tidak menghadirkan juga kuasa hukum terdakwa tersebut menyatakan bahwa penundaan itu menjadi wewenang majelis. “Itukan Hak Majelis,” ucapnya meninggalkan ruang sidang.
Dia juga sempat mengatakan “putusannya belom siap.”
Dan selain itu, dijelaskan juga penundaan tersebut dilakukan mengingat hakim anggota meminpin persidangan Gafatar.