Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Mudah-mudahan Angin Segar

oleh
oleh


2.9K
pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang dengan agenda putusan perkara pembunuhan Sumini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (25/1) ditunda, dengan alasan anggota majelis hakim tengah memimpin persidangan kasus Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR).

Hakim Ketua, Hermawansyah, SH saat ditanyai terkait penundaan, dimana tidak menghadirkan juga kuasa hukum terdakwa tersebut menyatakan bahwa penundaan itu menjadi wewenang majelis. “Itukan Hak Majelis,” ucapnya meninggalkan ruang sidang.

Dia juga sempat mengatakan “putusannya belom siap.”

Gambar

Dan selain itu, dijelaskan juga penundaan tersebut dilakukan mengingat hakim anggota meminpin persidangan Gafatar.

Pada hari yang sama Kuasa hukum terdakwa, Timbul Jaya Rajagukguk, SH saat ditemui membenarkan bahwa sidang putusan telah ditunda dan akan dilanjut kembali pada Selasa, 31 Januari 2017 mendatang.

“Sidang ditunda. Majelis hakim sedang mimpin sidang kasus Gafatar,” ujarnya, usai mengkonfirmasi langsung kepada Hakim ketua.

Lebih lanjut, Timbul menjelaskan penundaan persidangan mengacu pada pasal 192 KUHAP dan dia berharap terdakwa Zaelani dibebaskan dari jerat hukuman.

“Sidang ditunda mengacu pada pasal 192,” ujarnya sesuai dengan yang disampaikan majelis hakim.

Menurut Timbul, jika yang dimaksud majelis hakim adalah pasal 192 KUHAP, maka dia sangat berharap ini menjadi angin surga. Sebab menurutnya, jika dibaca Pasal 192 tersebut mengacu pada Pasal 191 KUHAP.

“Mudah-mudahan ini benar mengacu pada 192 KUHAP, karena jika iya ini angin surga,” pungkasnya.

Melihat isi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Isi UU KUHAP Pasal 191

  1. Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang di dakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
  2. Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
  3. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga, kecuali karena ada alasan lain yang sah terdakwa perlu ditahan.

Isi UU KUHAP Pasal 192

  1. Perintah untuk membebaskan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (3) segera dilaksanakan oleh jaksa sesudah putusan diucapkan.
  2. Laporan tertulis mengenai pelaksanaan perintah tersebut yang dilampiri surat pengelpasan, disampaikan kepada ketua pengadilan yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam.

(Eky/dd)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Baca konten dgn suara
Speed: 1x
Ready