Lukas melanjutkan, selama ini Freeport bersikeras membayar pajak air sebesar Rp 10/m3/detik. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Papua nomor 4 tahun 2011, yang merupakan turunan dari UU Perpajakan, sudah ditetapkan tarif berbeda yakni sebesar Rp 120/m3/detik.
Ia berharap, Freeport mau mematuhi Perda yang telah ada dan juga keputusan pengadilan, dengan membayar pajak plus sejumlah denda.