Jangan Hamil Kalau Belum 21 Tahun, Kenapa???

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Khawatir tidak mendapat perawatan gizi yang maksimal dan berdampak pada kondisi bayi setelah lahir, disarankan agar wanita tidak hamil sebelum berusia 21 tahun. Meskipun pemerintah telah mengatur usia menikah itu harus di atas 18 tahun.

Menurut, Deputi Bidang Keluarga Berencana-Kesehatan Reproduksi (KB-KR) Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dwi Listya Wardani, salah satu penyebab bayi mengalami gizi buruk (stunting), karena perawatan masa kehamilannya kurang bagus.

Sebab, seorang perempuan yang berusia muda hamil atau sebelum umur 21 tahun masih dalam usia tumbuh kembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.