Jakarta,sketsindonews – Pihak Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan tentang aksi 11 Februari mendatang atau aksi 112. Namun, polisi tak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) alias melarang aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima beragam masukan dari intelijen. Ada indikasi, aksi 112 dapat mengganggu kelancaran proses Pilkada DKI 2017, terangnya.
“Karena itu, kalau masih ada massa yang turun aksi ke jalan, akan kami bubarkan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/2/2017).