Adapun hal lain yang juga diatur dalam perjanjian ini adalah kedua administrasi pabean dapat memberikan bantuan terkait informasi keabsahan barang impor atau barang ekspor yang masuk atau keluar dari salah satu wilayah negara.
Informasi yang dapat diperoleh antara lain terkait orang, barang, alat transportasi, tempat, dan transaksi yang diketahui atau diduga telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan.