(3)Adakan rekruitmen dan training profesional untuk anggota KPPS sehingga mereka bisa menjalankan fungsinya dengan maksimal.
(4) Melindungi hak dasar dan kebebasan pemilih sebagai WNI dengan menyelenggarakan Pilkada Putaran Kedua yang mengikutsertakan:
(a) pemilih sebagai warga negara yang telah terdaftar dalam DPT, belum mencoblos dan belum menerima surat bukti hak form C6; dan
(b) pemilih warga negara yang diabaikan hak dasar dan kebebasannya memilih dengan tidak didaftar ke dalam DPT dan belum mencoblos pada Pilkada DKI Jakarta.
(5) Menindak secara tegas dan memberikan sanksi hukum yang setimpal bagi siapapun yang menghalangi WNI untuk menggunakan hak pilihnya sesuai UUD 1945
Alasan Menandatangani: Kejahatan politik adalah adalah induk dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh karena itu harus diberangus. Menghilangkan hak pemilih adalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran UUD 1945.
DKI Jakarta, 23 Februari 2017,
FORUM WARGA PEDULI PILKADA 2017
Petisi ini dikirim ke:
Presiden Republik IndonesiaKetua Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaKetua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik IndonesiaMenteri Dalam Negeri Republik IndonesiaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RIKetua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI KAPOLRI Bapak Jend. Tito KarnavianKapolda Metro Jaya Irjen Drs Moch. Iriawan.