Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian yang kebetulan merupakan anggota group langsung memberi tanggapan dan menyatakan ketersinggungannya. Postingan tersebut akhirnya disampaikan kapolda saat koordinasi melalui video conference dengan berbagai pihak kepolisian termasuk Densus 88 Mabes Polri. Postingan tersebut menjadi atensi Mabes Polri.
Penyidik Polda Kepri menjerat MM dengan pasal 45 ayat 3, pasal 27, padal 207 UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, MM menyampaikan maaf dan penyesalan sedalam-dalamnya atas postingan tersebut.
“Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap korps kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu,” kata dia seraya mengakhiri keterangannya.