Namun Majelis Hakim Muhammad Sirad dalam amar putusannya bahwa Mahful Muis dan Abdussalam di vonis 5 tahun penjara dan Andry Cahya 3 tahun penjara. Hal itu lantaran tidak ada saksi yang dapat membuktikan tindak pidana tersebut.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua,” kata Majelis di dalam persidangan.
Jaksa dalam dakwaannya meyakini bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 110 Ayat 1 juncto Pasal 107 Ayat 2 KUHP tentang pemufakatan makar. Namun, dalam pertimbangannya, hakim tidak melihat unsur pidana tersebut.
Baca juga: Dua Kali Sidang, JPU Gagal Datangkan Saksi untuk Menjerat Petinggi Eks Gafatar
“Menimbang dari seluruh saksi sidang, tidak ada satu pun yang mengungkapkan ada pembicaraan rencana menggulingkan pemerintah Indonesia. Bahwa terdakwa 1 dan 3 melakukan pembicaraan terkait organisasi Milah Abraham,” terangnya.