Tidak Ada Unsur Pidana, Pimpinan GAFATAR Di Penjara

oleh
oleh

Jakarta, sketaindonews – Sidang lanjutan kasus Gafatar dengan agenda pembacaan putusan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3).

Dari pantauan sketsindonews.com aparat kepolisian gabungan dari Polres Jakarta Timur dan Polsek Cakung nampak berjaga-jaga di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Dalam Sidang Pledoi Bebaskan eks Gafatar dari Diskriminasi Hukum

Agenda sidang yang di jadwalkan pukul 10.00 wib sedikit molor dari yang di jadwalkan.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Maruf menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Mahful Muis dan Abdussalam selama 12 tahun serta Andry Cahya 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.