Anang Gulirkan RUU Tata Kelola Industri Musik

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Peringatan hari musik nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret dimanfaatkan musisis sekaligus anggota DPR RI Anang Hermansyah untuk menggulirkan RUU Tata Kelola Industri Musik.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan momentum peringatan hari musik nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret harus diperingati dengan langkah konkret dan simultan.

“Salah satunya, secara resmi saya gulirkan usulan RUU Tata Kelola Industri Musik. Naskah akademik (NA) RUU tersebut telah rampung digodog oleh tim. Insya allah tahun ini masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017 atau setidaknya masuk dalam Prolegnas tahun 2018,” ujar Anang di sela-sela reses di Jember, Kamis (09/3).

Anang menyebutkan dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta persoalan tata kelola musik hanya diatur melalui keberadaan Lembaga Manjemen Kolektif (LMK). Persoalan lainnya, kata Anang, belum diatur di UU Hak Cipta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.