Pada kesempatan yg sama, Kepala Korlantas Royke Lumowa menyampaikan bahwa Kepolisian RI akan menindak setiap provokator di media sosial yang memicu gesekan di masyarakat dan siap cipta kondisi agar suasana kondusif.
Terdapat 11 pokok materi krusial dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) batas tarif angkutan sewa khusus; 4) kuota jumlah kendaraan angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Dashboard; dan 11) Sanksi.
Dalam pertemuan ini hadir juga Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Kurniasih. (*)