Tambah Bambang, dalam menjaga stabilitas keamanan dan memelihara kerukunan hidup beragama di masyaraka setidaknya spanduk atau tulisan yang berisi ajakan yg bersifat provokatif tidak di pasang di lingkungan masjid dan mushola sehingga bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Apalagi di pasang secara terbuka didepan umum, sehingga bisa menimbukan wasangka bagi yang membaca, jelasnya.
Menurut Dhika (40) salah satu warga menyatakan, melihat situasi dan kondisi perkembangan dimasyarakat sudah jelas isi spanduk bagi yang membaca menganggu ketertiban umum, namum demikian ini sudah ranah pihak aparat TNI/Polri untuk menjadi pekerjaan rumah bersama para pengurus umat untuk melakukan cara elegan penanganan preventif (edukasi) penurunan spanduk provokatif, ujarnya.
reporter : nanorame