Indonesia, sketsindonews – Mengibarkan Bendera Merah-Putih atau Sang Saka Merah-Putih merupakan salah satu wujud kecintaan setiap warga Indonesia terhadap negaranya. Tidak hanya itu untuk menghargai jasa para Pahlawan yang telah rela menumpahkan darahnya demi Kemerdekaan Indonesia, maka setiap tanggal 17 Agustus, seluruh masyarakat Indonesia wajib mengibarkan bendera Merah-Putih.
Selain 17 Agustus, Kapan Bendera Merah-Putih Wajib Dikibarkan?
