Dimana Bendera Negara wajib dikibarkan oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Selain 17 Agustus, Kapan Bendera Merah-Putih Wajib Dikibarkan?
